Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 27 Jan 2022 18:04 WIB

Vendor Bus KTI Tanggung Korban Laka dan Urus Izin


					Vendor Bus KTI Tanggung Korban Laka dan Urus Izin Perbesar

Probolinggo – Masalah perizinan (trayek) bus-bus pengangungkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo kembali dibahas. Kali ini Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) legalitas trayek bus pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antar bus vendor KTI dengan pengemudi motor.

Dalam RDP di gedung DPRD setempat, Kamis (27/1/22), perusahaan penyedia jasa angkutan (vendor) untuk karyawan PT KTI menyatakan, bertanggung jawab terhadap pengobatan korban luka dalam kecelakaan.

RDP dihadiri pihak Dishub Kota Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan empat perusahan vendor bus PT KTI, dan managemen PT KTI. Juga diundang perwakilan keluarga korban luka, yang dalam RDP meminta perusahaan vendor PT KTI bertanggung jawab untuk pengobatan korban.

Selain itu, perushaan diminta merekrut salah seorang anggota keluarga korban untuk bisa bekerja. Hal ini demi kelangsungan hidup korban dan keluarganya.

“Jadi, terkait permintaan keluarga korban, vendor bus dan perusahaan PT. KTI bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan korban yang saat ini dirawat di Surabaya. Sebenarnya, kasus kecelakaan ini bukan tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD, Sibro Malisi.

Selain membahas pertanggungjawaban korban, dalam RDP ini juga dibahas izin trayek. Seperti diketahui, sebagian besar dari empat vendor tidak memiliki izin (trayek), juga tidak memiliki titik jemput. Hal ini rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas saat bus-bus itu menaik-turunkan karyawan PT KTI.

“Dari RDP ini, diketahui ada sebagian bus milik vendor belum berizin. Mereka mengaku, kesulitan dalam perizinan, namun informasi Dishub, bahwa untuk pengurusan izin ini sangat mudah asalkan 10 persyaratan terpenuhi,” imbuh Sibro.

Sementara, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, pihaknya tidak menoleransi jika nantinya ada bus karyawan yang belum memiliki izin. Sebab mereka sudah diberi waktu untuk mengurus izin.

“Kami akan membantu vendor bus untuk mengurus izin, asalkan syarat pengurusan dapat dipenuhi oleh vendor. Namun, jika vendor bus tetap mengoperasikan bus yang tidak memiliki izin, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Sedangkan Kadishub Agus Effendi mengatakan, tetap berkomitmen angkutan karyawan harus tetap menggunakan plat nomor polisi (nopol) sesuai peraturan, serta komitmen yang dibuat dalam pertemuan sebelumnya.

“Sesuai kesepakatan, seluruh vendor bus karyawan PT. KTI ini untuk segera mengurus izin, dan tentunya mengganti plat dari hitam menjadi kuning, ini berlaku baik vendor yang berdomisili di kota, maupun yang di kabupaten,” ujarnya.

Perwakilan PT. KTI, Anton mengatakan, sebagai perusahaan pengguna bus, pihaknya telah menetapkan syarat bagi vendor bus dapat bekerja sama dengan perusahaan. Namun demikian, pihak perusahaan tidak akan menggunakan bus yang tidak memiliki izin.
“Kita berkomitmen, seluruh vendor segera berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas untuk mengurus izin, jika nantinya bus tidak memiliki izin, maka, ya kita akan putus kontrak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan