Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 27 Jan 2022 18:04 WIB

Vendor Bus KTI Tanggung Korban Laka dan Urus Izin


					Vendor Bus KTI Tanggung Korban Laka dan Urus Izin Perbesar

Probolinggo – Masalah perizinan (trayek) bus-bus pengangungkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo kembali dibahas. Kali ini Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) legalitas trayek bus pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antar bus vendor KTI dengan pengemudi motor.

Dalam RDP di gedung DPRD setempat, Kamis (27/1/22), perusahaan penyedia jasa angkutan (vendor) untuk karyawan PT KTI menyatakan, bertanggung jawab terhadap pengobatan korban luka dalam kecelakaan.

RDP dihadiri pihak Dishub Kota Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan empat perusahan vendor bus PT KTI, dan managemen PT KTI. Juga diundang perwakilan keluarga korban luka, yang dalam RDP meminta perusahaan vendor PT KTI bertanggung jawab untuk pengobatan korban.

Selain itu, perushaan diminta merekrut salah seorang anggota keluarga korban untuk bisa bekerja. Hal ini demi kelangsungan hidup korban dan keluarganya.

“Jadi, terkait permintaan keluarga korban, vendor bus dan perusahaan PT. KTI bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan korban yang saat ini dirawat di Surabaya. Sebenarnya, kasus kecelakaan ini bukan tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD, Sibro Malisi.

Selain membahas pertanggungjawaban korban, dalam RDP ini juga dibahas izin trayek. Seperti diketahui, sebagian besar dari empat vendor tidak memiliki izin (trayek), juga tidak memiliki titik jemput. Hal ini rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas saat bus-bus itu menaik-turunkan karyawan PT KTI.

“Dari RDP ini, diketahui ada sebagian bus milik vendor belum berizin. Mereka mengaku, kesulitan dalam perizinan, namun informasi Dishub, bahwa untuk pengurusan izin ini sangat mudah asalkan 10 persyaratan terpenuhi,” imbuh Sibro.

Sementara, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, pihaknya tidak menoleransi jika nantinya ada bus karyawan yang belum memiliki izin. Sebab mereka sudah diberi waktu untuk mengurus izin.

“Kami akan membantu vendor bus untuk mengurus izin, asalkan syarat pengurusan dapat dipenuhi oleh vendor. Namun, jika vendor bus tetap mengoperasikan bus yang tidak memiliki izin, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Sedangkan Kadishub Agus Effendi mengatakan, tetap berkomitmen angkutan karyawan harus tetap menggunakan plat nomor polisi (nopol) sesuai peraturan, serta komitmen yang dibuat dalam pertemuan sebelumnya.

“Sesuai kesepakatan, seluruh vendor bus karyawan PT. KTI ini untuk segera mengurus izin, dan tentunya mengganti plat dari hitam menjadi kuning, ini berlaku baik vendor yang berdomisili di kota, maupun yang di kabupaten,” ujarnya.

Perwakilan PT. KTI, Anton mengatakan, sebagai perusahaan pengguna bus, pihaknya telah menetapkan syarat bagi vendor bus dapat bekerja sama dengan perusahaan. Namun demikian, pihak perusahaan tidak akan menggunakan bus yang tidak memiliki izin.
“Kita berkomitmen, seluruh vendor segera berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas untuk mengurus izin, jika nantinya bus tidak memiliki izin, maka, ya kita akan putus kontrak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan