Probolinggo – Masalah perizinan (trayek) bus-bus pengangungkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo kembali dibahas. Kali ini Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) legalitas trayek bus pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antar bus vendor KTI dengan pengemudi motor.
Dalam RDP di gedung DPRD setempat, Kamis (27/1/22), perusahaan penyedia jasa angkutan (vendor) untuk karyawan PT KTI menyatakan, bertanggung jawab terhadap pengobatan korban luka dalam kecelakaan.
RDP dihadiri pihak Dishub Kota Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan empat perusahan vendor bus PT KTI, dan managemen PT KTI. Juga diundang perwakilan keluarga korban luka, yang dalam RDP meminta perusahaan vendor PT KTI bertanggung jawab untuk pengobatan korban.
Selain itu, perushaan diminta merekrut salah seorang anggota keluarga korban untuk bisa bekerja. Hal ini demi kelangsungan hidup korban dan keluarganya.
“Jadi, terkait permintaan keluarga korban, vendor bus dan perusahaan PT. KTI bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan korban yang saat ini dirawat di Surabaya. Sebenarnya, kasus kecelakaan ini bukan tanggung jawab perusahaan,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD, Sibro Malisi.
Selain membahas pertanggungjawaban korban, dalam RDP ini juga dibahas izin trayek. Seperti diketahui, sebagian besar dari empat vendor tidak memiliki izin (trayek), juga tidak memiliki titik jemput. Hal ini rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas saat bus-bus itu menaik-turunkan karyawan PT KTI.
“Dari RDP ini, diketahui ada sebagian bus milik vendor belum berizin. Mereka mengaku, kesulitan dalam perizinan, namun informasi Dishub, bahwa untuk pengurusan izin ini sangat mudah asalkan 10 persyaratan terpenuhi,” imbuh Sibro.
Sementara, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, pihaknya tidak menoleransi jika nantinya ada bus karyawan yang belum memiliki izin. Sebab mereka sudah diberi waktu untuk mengurus izin.
“Kami akan membantu vendor bus untuk mengurus izin, asalkan syarat pengurusan dapat dipenuhi oleh vendor. Namun, jika vendor bus tetap mengoperasikan bus yang tidak memiliki izin, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sedangkan Kadishub Agus Effendi mengatakan, tetap berkomitmen angkutan karyawan harus tetap menggunakan plat nomor polisi (nopol) sesuai peraturan, serta komitmen yang dibuat dalam pertemuan sebelumnya.
“Sesuai kesepakatan, seluruh vendor bus karyawan PT. KTI ini untuk segera mengurus izin, dan tentunya mengganti plat dari hitam menjadi kuning, ini berlaku baik vendor yang berdomisili di kota, maupun yang di kabupaten,” ujarnya.
Perwakilan PT. KTI, Anton mengatakan, sebagai perusahaan pengguna bus, pihaknya telah menetapkan syarat bagi vendor bus dapat bekerja sama dengan perusahaan. Namun demikian, pihak perusahaan tidak akan menggunakan bus yang tidak memiliki izin.
“Kita berkomitmen, seluruh vendor segera berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas untuk mengurus izin, jika nantinya bus tidak memiliki izin, maka, ya kita akan putus kontrak,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah