Pasuruan,- Purwanto kini harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Sattreskrim) Polres Pasuruan. Pria yang bekerja sebagai petani ini diringkus polisi gegara mencuri sepeda motor milik Sugiono warga Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.
Pria asal Dusun Moroseneng, Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap di rumahnya, Selasa (25/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku diduga kuat pencurian pada, Selasa, 27 April 2021. Namun pelaku kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awalnya, sekitar pukul 23.30 WIB pelaku menuju ke rumah korban dengan berjalan kaki. Setelah tiba di rumah korban, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang sudah diincarnya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendirian. Pelaku mencuri sepeda motor ini untuk dikuasai dirinya sendiri, digunakan untuk bekerja,” kata Adhi, Senin (31/1/2022).
Barang bukti yang amankan polisi, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Kawasaki warna hijau, dengan nomor polisi (nopol) W-2118-VC. Sementara Purwanto, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Adhi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah