PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.
Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, kasus korupsi tersebut dilakukan tersangka pada 2018 lalu. Melalui program LM3, ia membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Proposal yang diajukan tersebut, kata David, agar yayasan Ponpes Darussalam Assakdiah mendapatkan bantuan mesin penggilingan padi dan jagung. Akan tetapi, diketahui tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Penanganan kasus ini di tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan pra peradilan, dimana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan,” kata David.
Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, dimana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah,” tutur David.
Akibat perbuatannya, David menegaskan, eks kepsek tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ungkap David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah