Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2022 15:12 WIB

Berkedok Toko Kelontong dan Jamu, Ratusan Miras Disita


					Berkedok Toko Kelontong dan Jamu, Ratusan Miras Disita Perbesar

PROBOLINGGO,- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Minggu (30/1/2022) kemarin. Minuman beralkohol tersebut disita di tiga toko berbeda saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Tiga toko tersebut diketahui Suhartono (37) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Juga di toko Titik Farida (73) beserta Silvia Sandra (42) keduanya warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Dari tiga toko kelontong tersebut, petugas menyita sebanyak 221 botol miras berbagai jenis. Dari toko Suhartono sebanyak 42 botol, toko Silvia Sandra 2 dua botol dan sisanya atau sebanyak 177 botol disita petugas dari toko Titik Farida.

Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, operasi pekat tersebut guna untuk mengantisipasi tindak kejahatan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades). Namun petugas malah mendapat pengaduan masyarakat terkait peredaran miras.

“Memastikan kebenarannya, kami coba datangi sesuai aduan tersebut dan ternyata memang benar adanya. Awalnya kami operasi di wilayah Kecamatan Kraksaan, sampai akhirnya berlanjut ke wilayah atau titik yang memang diduga masih menjual,” kata Jayadi, Selasa (1/2/2022).

Tidak hanya seluruh barang bukti berupa miras saja yang disita. Akan tetapi, lanjut Jayadi, penyedia atau penjual minuman beralkohol tinggi tersebut langsung dibawa ke mapolres untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan agar bersedia tidak menjual kembali.

“Modus untuk mengelabuhi petugas memang tidak berubah, mereka berkedok toko kelontong dengan menjual makanan ringan dan sebagainya juga berkedok toko jamu, tapi di dalam toko tersedia minuman-minuman ini,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal