PROBOLINGGO,- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Minggu (30/1/2022) kemarin. Minuman beralkohol tersebut disita di tiga toko berbeda saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Tiga toko tersebut diketahui Suhartono (37) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Juga di toko Titik Farida (73) beserta Silvia Sandra (42) keduanya warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dari tiga toko kelontong tersebut, petugas menyita sebanyak 221 botol miras berbagai jenis. Dari toko Suhartono sebanyak 42 botol, toko Silvia Sandra 2 dua botol dan sisanya atau sebanyak 177 botol disita petugas dari toko Titik Farida.
Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, operasi pekat tersebut guna untuk mengantisipasi tindak kejahatan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades). Namun petugas malah mendapat pengaduan masyarakat terkait peredaran miras.
“Memastikan kebenarannya, kami coba datangi sesuai aduan tersebut dan ternyata memang benar adanya. Awalnya kami operasi di wilayah Kecamatan Kraksaan, sampai akhirnya berlanjut ke wilayah atau titik yang memang diduga masih menjual,” kata Jayadi, Selasa (1/2/2022).
Tidak hanya seluruh barang bukti berupa miras saja yang disita. Akan tetapi, lanjut Jayadi, penyedia atau penjual minuman beralkohol tinggi tersebut langsung dibawa ke mapolres untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan agar bersedia tidak menjual kembali.
“Modus untuk mengelabuhi petugas memang tidak berubah, mereka berkedok toko kelontong dengan menjual makanan ringan dan sebagainya juga berkedok toko jamu, tapi di dalam toko tersedia minuman-minuman ini,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah