Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2022 12:36 WIB

Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk


					Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

Anwari diringkus di sekitar desanya saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil koplo kepada remaja sebayanya, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Masyarakat sering mendapati pelaku ini mengedarkan pil koplo kepada teman-teman sebayanya di sekitar desanya. Warga yang resah kemudian melapor, dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto, Kamis (3/2/2022).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Sudaryanto mengaku, langsung memantau gerak-gerik pelaku Sampai akhirnya didapati pelaku membawa ratusan pil koplo siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo beserta barang buktinya.

“Sebanyak 158 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan Trihexipenidly (Trihex) dengan rincian 53 butir Trihex dan 105 butir Dextro siap edar beserta uang tunai hasil penjualan lalu kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” tutur Daryanto.

Dari hasil pengembangan, sambung Sudaryanto, pelaku mengaku mendapat obat-obatan terlarang tersebut dari Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar yang kemudian diringkus pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB di rumahnya.

“Dari tangan pelaku kedua ini kami tidak menyita obat-obatannya, hanya uang tunai yang kami sita sebesar Rp1,2 juta, kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar ini adalah teman-teman sebayanya di sekitar desanya juga,” tutur Daryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal