PASURUAN,- Selama Januari 2022, Polres Pasuruan mengungkap 16 Kasus narkoba. Dari belasan kasus itu, polisi amankan 23 tersangka, 21 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Barang bukti yang diamankan Polres Pasuruan berupa 190,43 gram sabu, 5 butir ekstasi, dan 42.000 obat keras doubel Y,” kata Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Sugeng Supriantoro, Kamis (3/2/2022).
Penangkapan ini, kata Sugeng, diusut dari beberapa tempat, diantaranya di wilayah Kecamatan Prigen, Pandaan, Purworejo, Purwosari, Wonorejo, dan Pasrapen.
“Dari salah satu tersangaka, ada yang mempunyai senjata api Airsoft Gun, tersangka ini bernama Saiful,” terang Sugeng.
Saiful mendapatkan senjata api (senpi) dari rekannya. Untuk mendapatkan senpi, Saiful menjual sabu dengan berat setengah gram. Uangnya kemudian dibelikan senjata api.
Alasan Saiful membeli senjata itu, saat diinterogasi penyidik Satreskoba Polres Pasuruan, digunakan untuk berjaga-jaga saja.
“Saya berharap dengan tertangkapnya pelaku penyalahgunaan obat berbahaya ini, masyarakat bisa tahu betapa bahayanya obat-obatan terlarang,” pungkas Sugeng. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah