Sidoarjo,- Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/2/2022). Lima orang saksi, dihadirkan dalam persidangan ini.
Lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PMD Probolinggo, BKD Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta camat. Sidang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa yang dilakukan Tantriana dan suaminya.
Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Dari kelima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa.
“Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin,” kata Arif usai sidang.
Arif menambahkan, dalam kepemimpinan Puput Tantriana Sari, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat diaktori tak lain adalah Hasan Aminuddin yang sebelum menjabat anggota DPR-RI merupakan Bupati Probolinggo.
“Fakta yang berlaku memang segala bentuk kebijakan harus berdasarkan keputusan dari Hasan Aminuddin,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, tokoh perwakilan masyarakat Probolinggo, Samsudin mendesak agar KPK bisa segera menetapkan para pelaku yang sudah tertangkap OTT sebagai tersangka atas seluruh bukti berdasarkan fakta persidangan.
“Segala aset juga yang menjadi bukti kami harap segera diamankan. Kalau dari segi fakta persidangan, kami yakin ada pelaku baru yang sebenarnya terlibat juga dalam kasus ini,” pinta Bupati LIRA Probolinggo ini.
Seperti yang diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT, akhir Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.
Dalam praktiknya, mereka yang bakal menjabat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta. Baru rekomendasi untuk jabatan itu bakal diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah