Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Pemerintahan · 6 Feb 2022 19:22 WIB

KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp85 M


					KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp85 M Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengajukan anggaran Rp85.688.699.056 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Usulan anggaran sebesar itu sudah disampaikan kepada Plt Bupati Probolinggo.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, besaran anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pilkada mendatang. Pilkada dimaksud ada dua yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo.

“Sehingga sumber dana yang akan digunakan dalam pilkada mendatang ini berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.) Provinsi Jawa Timur dan APBD kabupaten. Hal ini sudah diberitahukan juga kepada Plt Bupati,” kata Aliwafa, Minggu (6/2/2022).
Pengajuan anggaran, kata Aliwafa, sudah disampaikannya kepada KPU Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kini KPU Kabupaten Probolinggo sedang menunggu jumlah pasti anggaran pilkada yang digunakan.

“Penetapan jumlahnya nanti tetap dari KPU Jatim, tapi sebelum itu kan dikoreksi dulu atau ada perbaikan-perbaikan dari pemprov Jatim, baru setelah itu akan ditetapkan. Tapi kalau untuk jumlahnya ya segitu (Rp85 miliar) yang diajukan,” ujar Aliwafa.

Jika nanti anggaran pilkada tersebut sudah ditetapkan, lanjut Aliwafa, pihaknya tetap tidak bisa menggunakannya secara langsung. Sebab, anggaran tersebut baru bisa digunakan setelah tahapan pilkada dari awal hingga akhir resmi dimulai.

“Biasanya 20 bulan sebelum pencoblosan, itu tahapannya sudah bisa dimulai. Jadi tidak bisa langsung kami pakai meski ditetapkan dalam bulan-bulan ini,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU ini.
Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan