Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2022 17:49 WIB

Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan


					Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.

PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, dalam laporan pengelolaan DD-ADD 2017-2019 tidak sesuai realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 malah tidak dibuat sama sekali.

“Atas hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, dimana saat ini kami sudah terima hasilnya didapat kerugian negara sebesar Rp689 juta,” kata David.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD-ADD tahun 2017-2019, lanjut David, tidak sesuai dengan realisasinya. Bahkan, pada LPJ tahun 2020 malah tidak tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukungnya.

“Padahal SPJ (Fiktif) ini sudah dibuat oleh bendahara desanya ini. Karena ada pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hari ini setelah kami terima semua dari BPKP, kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, kedua tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ujar David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal