Pasuruan,- Sejak tanggal 24 Januari 2022, Kota Pasuruan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Namun aturan itu nyatanya tak bertahan lama.
Kini, kapasitas PTM di Kota Pasusuan kembali dikurangi menjadi 50 persen. Hal itu karena Kota Pasuruan kembali naik level 2 PPKM seiring meningkatnya kasus Covid-19.
“PTM kembali 50 persen, itu karena Kota Pasuruan masuk level 2. Peraturan ini sudah sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama (SKN) 4 menteri,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arief, pada Rabu (9/2/22).
Dijelaskan Mualif Arif, kebijakan PTM 50 persen berlaku untuk semua jenjang baik TK, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kota Pasuruan sejak Senin (7/2/2022) kemarin.
Sementara itu, sambungnya, ada tiga sekolah yang terpaksa harus menerapkan pembelajaran (dalam jaringan (daring) secara penuh karena ada guru dan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk SDN Kebonsari, SDN Krapyakrejo, dan SMPN 5 Pasuruan harus daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dikarenakan terdapat guru dan muridnya yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, Mualif menyebut, saat ini Dinas Pendidikan Kota Pasuruan memberikan kebebasan kepada wali murid.
“Kebebasan ini diberikan untuk pemberian izin kepada anaknya untuk tetap ikut tatap muka atau hanya belajar secara daring,” tandas dia. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah