Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Kesehatan · 10 Feb 2022 18:45 WIB

Ada Zona Merah dan Orange, Pilkades di Probolinggo Tetap Digelar


					Ada Zona Merah dan Orange, Pilkades di Probolinggo Tetap Digelar Perbesar

KRAKSAAN,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo dipastikan tetap digelar meskipun terdapat beberapa wilayah zona merah dan zona orange terkait penyebaran Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan pilkades dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rekomendasi itu tertuang dalam Nomor 141/0714/BPD tanggal 9 Februari 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt Bupati Probolinggo Nomor 140/571/426.114/2021 tanggal 30 Januari 2022 hal Data Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo Tahun 2022.

Dalam rekomendasi itu disebutkan pemkab telah memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen kesiapan pelaksanaan pilkades sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Oleh karena itu, untuk memenuhi Permendagri, ada penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 orang. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS saat Pandemi Covid-19.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, dengan rekomendasi tersebut, bisa dipastikan jika pilkades serentak yang akan diikuti 250 desa akan tetap digelar setelah persyaratan sudah memenuhi unsur.
“Alhamdulillah, berarti kita sudah mendapatkan izin setelah Kemendagri mendapatkan laporan terkait dengan beberapa persiapan yang dilakukan oleh Pemkab Probolinggo. Tentunya izin ini setelah melihat parameter sebagai syarat itu terpenuhi,” kata Heri, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya rekomendasi tersebut, lanjut Heri, dipastikan 17 Pebruari 2022 pilkades serentak bisa dilaksanakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada kebijakan lain sehingga tetap tidak boleh menggampangkan.

“Tetap waspada. Ketua KPPS juga kita sampaikan untuk membantu pemerintah mengingatkan para calon, para tim sukses dan para pendukung agar tetap patuh pada protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Trending di Pemerintahan