Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini

Pemerintahan · 10 Feb 2022 22:27 WIB

Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan


					Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Mohamad Romli, Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2/2022). Dia ditahan karena kuasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri.

Dijelaskannya, tersangka menempati tanah tersebut perkiraan mulai tahun 2014 sampai saat ini tanpa izin melalui prosedur menempati tanah negara. Tanah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu bengkel dan lain-lain.

“Perkiraan mulai tahun 2014 sampai sekarang. Itu perkiraan, karena masih diaudit. Tanah negara tersebut milik aset Desa Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember,” kata Ramdhanu.

Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini, menurut Randhanu, sudah dilakukan sejak akhir 2021. “Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Mohamad Romli yang keluar menggunakan rompi warna orange dari Kantor Kejari, menyindir petugas dengan mengucapkan terima kasih kepada anggota Jaksa.

Romli menuding, bahwa penangkapan dirinya seperti setingan sandiwara cinta, yang diskenario sedemikian rupa.

“Kepemilikan atas nama saya sebenarnya. Ini top luar biasa kejasaan hebat,” nyinyir Romli sambil jalan menuju mobil tahanan.

Romli menambahkan, akan mengajukan pra-peradilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. “Saya akan mengupayakan pra-peradilan,” tutupnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Trending di Pemerintahan