Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Kesehatan · 10 Feb 2022 18:00 WIB

Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades


					Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sudah memasuki tahapan kampanye para calon kepala desa (cakades), yang berlangsung tiga hari menjelang pencoblosan, 17 Februari mendatang.

Di sisi lain, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah terdapat dua kecamatan masuk dalam kategori zona merah (red zone), yaitu Kraksaan dan Dringu. Sementara tiga kecamatan zona orange, yaitu Paiton, Gending dan Sumberasih dengan total keseluruhan 77 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum masa tahapan pencoblosan.

Kepala Bidang Penataan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, saat pencoblosan berlangsung, semua masyarakat diwajibkan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.

“Wajib datang langsung ke TPS, karena Panlih (Panitia Pemilihan, Red.) tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mengantarkan surat suara keluar dari TPS karena tugas mereka memantau sekitar, jadi masyarakat harus datang sendiri ke TPS,” kata Rahmad, Kamis (10/2/2022).

Berbeda lagi jika pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani karantina untuk pemulihan. Maka, kata Rahmad, secara otomatis pasien tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkades.

“Karena tidak mungkin juga ketika terkonfirmasi positif Covid-19, oleh Satgas Penanganan diberi izin datang ke TPS untuk mencoblos. Tentunya ada kekhawatiran, seperti takut pasien kabur atau sebagainya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmad.

Begitupun juga bagi pemilih non positif Covid-19 tapi hanya sakit atau sebagainya, menurut dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya hanya ketika datang ke TPS langsung. Jika memang tidak bisa datang, itu dikembalikan kepada haknya masing-masing.

“Bisa menggunakan haknya ketika sudah datang ke TPS langsung, kalau sakit bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda, intinya langsung datang ke TPS karena kewajiban panlih hanya menjaga di TPS bukan mengantarkan surat suara,” tutur Rahmad. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan