Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 14 Feb 2022 18:08 WIB

Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan


					Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan Perbesar

Kraksaan,- Waktu pemungutan suara (coblosan) pemilihan kepala desa (pilkades) tinggal tiga hari lagi. Polres Probolinggo meminta calon kepala desa (cakades) dan pendukungnya menaati semua aturan agar pilkades berjalan lancar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku, ia khawatir muncul fanatisme antar pendukung secara berlebihan. Ia meminta agar pesta demokrasi tingkat desa itu disikapi lebih dewasa.

Arsya mengingatkan, meskipun berbeda-beda pilihan, namun warga harus tetap menjaga keamanan dan kedamaian. Sehingga pilkades serentak di 250 desa berjalan aman.

“Untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap jadi kewajiban kita semua, terutama bagi pendukung cakades. Tidak ada larangan beda pilihan, itu hak masing-masing untuk menentukan pemimpinnya demi kemajuan desa,” kata Arsya, Senin (14/2/2022).

Pendukung maupun cakades diingatkan tidak saling sikut, terlebih sampai merugikan calon lainnya. Sebab, menurut dia, jika hal tersebut dilakukan, sama halnya melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 310 KUHP.

“Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu bersaing sehat jangan sampai merugikan atau menyakiti calon lainnya itu lebih baik,” tuturnya.

Salah satu contohnya, sambung Arsya, bentuk ucapan berisi hinaan kepada calon lain secara terang-terangan atau dengan melalui tulisan seperti pamflet maupun banner berisi cacian, hinaan yang menyinggung atau mengganggu kamtibmas.

“Sudah ada pasalnya, kami harap itu tidak kami temukan dalam pilkades ini. Kami juga harapkan untuk tetap mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan serta tidak mengundang kerumunan karena juga ada pasal dengan kurungan 4 bulan 2 minggu kurungan,” ancam Arsya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan