Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 13:39 WIB

Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi


					Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Samsul (31), warga Dusun Tanjek Wetan RT 03 RW 14, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Samsul diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang bermukim di lereng Gunung Bromo itu dibekuk oleh anggotanya, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan satu orang bernama Samsul karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu, kemudian dijual atau diedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Rabu (16/2/2022).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). Dantaranya 7 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram.

“Selain itu, juga kami temukan 1 buah botol kecil warna biru, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan sabu,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal