Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 20:38 WIB

Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat


					Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat Perbesar

KRAKSAAN,- Masuknya Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polsek Kraksaan akibat kasus penganiayaan disambut baik berbagai kalangan.

Bahkan sampai saat ini postingan pencarian pria yang juga pentolan penagih utang (debt colletor/DC) tersebut masih ramai. Tidak sedikit warga menuntut polisi segera menangkap Sahlal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, tengah berupaya mencari keberadaan Sahlal. Bahkan, polsek juga berkoordinasi dengan Opsnal Polres Probolinggo untuk mencari keberadaannya.

“Terimakasih juga kepada masyarakat yang mendukung kami untuk mengungkap pelaku ini. Sampai saat ini kami masih berupaya mencari keberadaannya (Sahlal). Kalau sudah nanti ada progress, secepatnya akan dikabari,” kata Sujianto, Rabu (16/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, Sujianto mengaku, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Besuk dan Paiton menjadi tempat persembunyian, tapi hal itu masih tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami cek ketika dapat informasi tapi tetap tidak ada di sana. Oleh karena itu, untuk penanganan ini kami juga butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat jika melihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi polsek terdekat,” tutur Sujianto.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal