Menu

Mode Gelap
Dua Cabup Lumajang Unggul Telak di TPS Masing-masing Dua Calon Wali Kota Probolinggo Unggul di TPS Masing-masing, Satu Calon Keok Kedua Calon Bupati Pasuruan Unggul di TPS Masing-masing Relawan Kotak Kosong di Kota Pasuruan Gerilya, Optimis Tumbangkan Calon Tunggal Cak Thoriq Nyoblos di TPS 02, Optimis Kembali Pimpin Lumajang Pilkada Kabupaten Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak, Abd. Rasit Keok di TPS Sendiri

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 20:38 WIB

Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat


					Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat Perbesar

KRAKSAAN,- Masuknya Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polsek Kraksaan akibat kasus penganiayaan disambut baik berbagai kalangan.

Bahkan sampai saat ini postingan pencarian pria yang juga pentolan penagih utang (debt colletor/DC) tersebut masih ramai. Tidak sedikit warga menuntut polisi segera menangkap Sahlal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, tengah berupaya mencari keberadaan Sahlal. Bahkan, polsek juga berkoordinasi dengan Opsnal Polres Probolinggo untuk mencari keberadaannya.

“Terimakasih juga kepada masyarakat yang mendukung kami untuk mengungkap pelaku ini. Sampai saat ini kami masih berupaya mencari keberadaannya (Sahlal). Kalau sudah nanti ada progress, secepatnya akan dikabari,” kata Sujianto, Rabu (16/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, Sujianto mengaku, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Besuk dan Paiton menjadi tempat persembunyian, tapi hal itu masih tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami cek ketika dapat informasi tapi tetap tidak ada di sana. Oleh karena itu, untuk penanganan ini kami juga butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat jika melihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi polsek terdekat,” tutur Sujianto.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal