Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:43 WIB

Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel


					Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengoplos LPG. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan, Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022) sore.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (Kg) yang bersubsidi pemerintah atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg non subsidi. Kemudian, tabung hasil oplosan disegel lalu dijual.

Kedua pelaku adalah SH (39) dan SJ (34). SH merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SJ warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ini berstatus saudara adik kakak. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg menjadi 12 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, Kamis (17/2/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini diantaranya sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan LPG, kemudian ada juga timbangan dan selang regulator sebagai alat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg.

Selain itu juga ada plastik bungkus segel LPG 3kg warna kuning dan segel LPG warna kuning. “Segel-segel ini dia dapatkan dengan cara membeli secara online,” urai Adhi.

Adhi mengatakan, tersangka mengoplos LPG ini kurang lebih sudah 1,5 tahun terakhir. Per hari, mereka sanggup memproduksi sebanyak 30 tabung gas LPG 12 kg.

“Berarti dalam satu hari, ada 120 tabung gas LPG 3kg yang dibutuhkan untuk memproduksi tabung gas LPG 12 kg,” ujarnya.

Tersangka, dijelaskan Adhi, membeli tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 15 ribu dan kemudian menjualnya kembali seharga Rp 105 ribu hingga Rp 127 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 12 kg sebesar Rp 175 ribu.

“Dari sini keuntungan tersangka mencapai 30 sampai 60 persen setiap tabungnya,” jelas Adhi menegaskan.

Tersangka dinilai telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal