Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 22:39 WIB

Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua


					Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua Perbesar

PASURUAN,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sorang pria inisial KH (46) warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri mobil pikap milik mantan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka mencuri mobil di garasi mobil samping rumah milik korban di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dengan alat berupa tang. Setelah gembok rusak, tersangka masuk ke dalam garasi.

Di dalam garasi itu, terparkir PIKAP Espass dengan nomor polisi (nopol) W-9469-NG. Kendaraan bak terbuka warna hitam itu kemudian ia curi keluar gudang.

“Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu, sehingga mobil tersebut nyala dan dibawa kabur,” Adhi, Kamis (17/2/2022) siang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, dijelaskan Adhi, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada informasi yang sampai kepada kepolisian bahwa ada sebuah mobil tak bertuan di pinggir persawahan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan menunggu pengemudi mobil atau tersangka tersebut datang.

“Setalah tersangka menghampiri mobil tersebut dan menyalakan mesin mobil, anggota melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian ini baru pertama kali. Motif dari pelaku karena sakit hati kepada pemilik mobil. “Baru pertama kali, karena sakit hati,” aku KH menjawab pertanyaan wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini berupa 1 unit mobil Daihatsu PikapnEspass mopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Adhi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal