Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Pemerintahan · 19 Feb 2022 19:16 WIB

Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK


					Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Tak hanya menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu rumah di Perumahan Green Garden, desa setempat, Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebanyak empat mobil KPK mendatangi rumah yang diketahui atas nama Zulmi Noor Hasani, putra dari Hasan Aminuddin. Didampingi petugas dan dijaga ketat personel Polres Probolinggo, penyidik langsung menempel papan penyegelan di rumah nomor D-8 Perumahan Green Garden tersebut.

Dalam papan segel bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/DIK. 01.05/20-23/09/2021/ tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin.”

“Tidak tahu juga kalau rumah ini mau disita, tiba-tiba saja ada petugas dari KPK langsung menaruh papan penyegelan itu. Saya sendiri memang lagi ngontrak di sini sudah hampir satu tahun,” kata Nur Layla, penghuni rumah yang disita penyidik KPK.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman mengatakan, jika penyegelan beberapa aset milik Bupati Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin baru diketahuinya setelah dirinya dihubungi langsung oleh penyidik KPK.

“Memang tadi sempat mengirim pesan dari WhatsApp kalau minta diantarkan ke tanah dan rumah yang merupakan aset. Tadi janjinya katanya sekitar pukul 13.00 WIB tapi ternyata baru datang sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Andi saat mendampingi penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan