Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Pemerintahan · 19 Feb 2022 19:16 WIB

Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK


					Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Tak hanya menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu rumah di Perumahan Green Garden, desa setempat, Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebanyak empat mobil KPK mendatangi rumah yang diketahui atas nama Zulmi Noor Hasani, putra dari Hasan Aminuddin. Didampingi petugas dan dijaga ketat personel Polres Probolinggo, penyidik langsung menempel papan penyegelan di rumah nomor D-8 Perumahan Green Garden tersebut.

Dalam papan segel bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/DIK. 01.05/20-23/09/2021/ tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin.”

“Tidak tahu juga kalau rumah ini mau disita, tiba-tiba saja ada petugas dari KPK langsung menaruh papan penyegelan itu. Saya sendiri memang lagi ngontrak di sini sudah hampir satu tahun,” kata Nur Layla, penghuni rumah yang disita penyidik KPK.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman mengatakan, jika penyegelan beberapa aset milik Bupati Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin baru diketahuinya setelah dirinya dihubungi langsung oleh penyidik KPK.

“Memang tadi sempat mengirim pesan dari WhatsApp kalau minta diantarkan ke tanah dan rumah yang merupakan aset. Tadi janjinya katanya sekitar pukul 13.00 WIB tapi ternyata baru datang sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Andi saat mendampingi penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki

14 April 2025 - 09:25 WIB

Trending di Pemerintahan