Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 16:27 WIB

Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap


					Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka percobaan pencurian di sebuah minimarket di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus setelah hampir satu bulan menjadi buron kepolisian.

Dua tersangka tersebut adalah inisiatif DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (18/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Kepada polisi, mereka mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor ini sebanyak 7 kali.

“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di Pasuruan 5 kali dan 2 kali di luar wilayah hukum Polres Pasuruan,” kata Adhi di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/2022) siang.

Sasaran mereka, dikatakan Adhi, adalah kendaraan-kendaraan matic yang diparkir oleh pemiliknya. Setelah itu mereka mencari kesempatan dan kemudian mengambil kendaraan begitu si pemilik lengah.

“Dua pelaku ini ada perannya masing-masing. Satu menjebol kunci dengan alat kunci T yang dia buat sendiri, yang satu mengawasi dan siap dengan kendaraannya untuk melarikan diri,” papar Adhi.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu sebuah Honda Vario 150 yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, ada bebrapa pakaian dan sandal yang juga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena percobaan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelasnya.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal