Kraksaan,- Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo meringkus belasan orang yang disangkakan sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Mereka ditangkap dalam sejumlah penggerebekan sepanjang tahun 2022.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sejak 1 Januari sampai pekan ketiga Februari 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan okerbaya dan narkoba.
Rinciannya, 8 kasus merupakan narkotika dan okerbaya, 6 kasus sisanya adalah pelanggaran di bidang farmasi. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak 18 tersangka berhasil ditangkap.
“Ada 12 orang tersangdung kasus narkotika dan 6 orang dalam kasus farmasi,” ungkap Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (22/2/22).
Arsya melanjutkan, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengantongi barang bukti berupa 32,53 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 21.494 butir pil koplo.
“Para pemakai pelaku penyalahgunaan pil koplo ini mayoritas pemuda yang berusia di bawah 26 tahun,” perwira asal Aceh ini menegaskan.
Menurutnya, pemberantasan bisnis pil koplo saat ini menjadi salah satu konsentrasinya dalam menumpas setiap bentuk kejahatan. Ia menilai, generasi bangsa akan hancur jika peredaran okerbaya dibiarkan.
Apalagi, sambungnya, sasaran okerbaya ini sangat mudah, yakni para remaja dan pelajar. Sekali konsumsi, pelaku butuh sedikitnya 10 butir koplo.
“Dengan barang bukti yang sudah diamankan itu, artinya Satreskoba sudah menyelamatkan 2.149 generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” paparnya.
Arsya mengimbau, semua pihak saling bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba dan okerbaya. Peran orang tua dan lingkungan, menurut Arsya, amat dominan dalam mencegah peredaran narkoba dan okerbaya di kalangan remaja.
“Harapan saya mari bersama-sama melindung generasi kita demi kemajuan generasi muda kita, ” pungkas dia. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah