PROBOLINGGO,- Penasihat hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C (setara SMA), Hosnan Taufiq menduga, masih ada tersangka lain. Ia mempertanyakan hasil pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap tersangka lain.
Hosnan mengatakan, jika sejauh ini kasus penggunaan ijazah Paket C kliennya tersebut belum ada penetapan tersangka baru. Padahal, beberapa pengakuan dari para saksi di pengadilan sudah cukup untuk menyeret tersangka lainnya.
“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berkirim surat klarifikasi ke Polres Probolinggo untuk meminta tindak lanjut dari kasus ini. Kami menilai, hanya orang-orang kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pengguna dan perantaranya,” kata Hosnan, Rabu (23/2/2022).
Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nomor: 413/Pid/.B/2019/PN.Krs, lanjut Hosnan, sudah disebutkan keterlibatan orang lain, yakni Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi. Legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu disebut terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu.
“Bahkan dalam surat putusan di situ juga disebut Jon Junaedi sebagai aktor intelektual bersama salah satu orang dari Dinas Pendidikan setempat tapi malah itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan, dari surat putusan tersangka almarhum Markus juga menyebut keterlibatan Jon Junaedi ini,” tutur Hosnan.
Akan tetapi, sambung Hosnan, meskipun sudah jelas-jelas ada surat putusan dari PN Kraksaan atas keterlibatan Jon Junaedi tapi masih belum ada titik terangnya. Sehingga nanti pihaknya akan melampirkan surat putusan tersebut untuk bisa dipelajari oleh Polres Probolinggo.
“Ini tuntutan keadilan, semoga dengan pimpinan baru Polres Probolinggo, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi bisa segera ditindaklanjuti. Ini akan terus kami pertanyakan jika masih belum ada kejelasan atau penetapan tersangka baru,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.
Sementara itu, PANTURA7.com masih belum memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho lantaran masih dalam keadaan sakit dan mengambil cuti.
Sekadar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu terbukti palsu. Akhirnya, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).
Akibat penggunaan ijazah palsu tersebut, Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp30 juta. Dan hingga saat ini, masih belum ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut. Meskipun sebelumnya Polres Probolinggo menyebut bakal ada tersangka lain. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah