Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2022 17:49 WIB

Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD


					Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penasihat hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C (setara SMA), Hosnan Taufiq menduga, masih ada tersangka lain. Ia mempertanyakan hasil pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap tersangka lain.

Hosnan mengatakan, jika sejauh ini kasus penggunaan ijazah Paket C kliennya tersebut belum ada penetapan tersangka baru. Padahal, beberapa pengakuan dari para saksi di pengadilan sudah cukup untuk menyeret tersangka lainnya.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berkirim surat klarifikasi ke Polres Probolinggo untuk meminta tindak lanjut dari kasus ini. Kami menilai, hanya orang-orang kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pengguna dan perantaranya,” kata Hosnan, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nomor: 413/Pid/.B/2019/PN.Krs, lanjut Hosnan, sudah disebutkan keterlibatan orang lain, yakni Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi. Legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu disebut terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu.

“Bahkan dalam surat putusan di situ juga disebut Jon Junaedi sebagai aktor intelektual bersama salah satu orang dari Dinas Pendidikan setempat tapi malah itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan, dari surat putusan tersangka almarhum Markus juga menyebut keterlibatan Jon Junaedi ini,” tutur Hosnan.

Akan tetapi, sambung Hosnan, meskipun sudah jelas-jelas ada surat putusan dari PN Kraksaan atas keterlibatan Jon Junaedi tapi masih belum ada titik terangnya. Sehingga nanti pihaknya akan melampirkan surat putusan tersebut untuk bisa dipelajari oleh Polres Probolinggo.

“Ini tuntutan keadilan, semoga dengan pimpinan baru Polres Probolinggo, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi bisa segera ditindaklanjuti. Ini akan terus kami pertanyakan jika masih belum ada kejelasan atau penetapan tersangka baru,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Sementara itu, PANTURA7.com masih belum memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho lantaran masih dalam keadaan sakit dan mengambil cuti.

Sekadar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu terbukti palsu. Akhirnya, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Akibat penggunaan ijazah palsu tersebut, Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp30 juta. Dan hingga saat ini, masih belum ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut. Meskipun sebelumnya Polres Probolinggo menyebut bakal ada tersangka lain. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal