Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 25 Feb 2022 16:45 WIB

Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati


					Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati Perbesar

PROBOLINGGO,- Pasca pemilihan kepala desa (pilkades) di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/2/2022) lalu, kini para calon kepala desa (cakades) terpilih menunggu pelantikan.

Memang sempat berimbus isu, mereka akan dilantik Mei mendatang. Menanggapi hal ini, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelantikan para cakades terpilih.

“Namun, pelantikan cakades terpilih tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Probolinggo. Kalau waktunya kapan itu tidak bisa kami pastikan, tapi yang jelas, untuk pelantikan itu ada mekanismenya,” kata Idris, Jumat (25/2/2022).

Untuk mekanisme pertama, lanjut Idris, yang harus dilalui untuk pelantikan cakades terpilih ialah surat keputusan dari panitia pemilihan (Panlih) terkiat pemenang pillkades di masing-masing desa lalu surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam aturannya, panlih ini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusannya terkait calon yang menang, dan sudah dipastikan surat pemenangnya itu sudah diteruskan kepada BPD masing-masing desa, dan masih ada mekanisme lagi setelahnya,” ungkap Idris.

Ketika surat keputusan dari panlih tersebut berada di BPD, sambung Idris, BPD kemudian meneruskannya kepada camat. Sebab, yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo, adalah camat di masing-masing daerah.

“Ketika surat tersebut oleh camat diserahkan kepada Plt Bupati. Maka waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih ialah 30 hari jam kerja. Tanpa begitunya tidak bisa dilantik,” ujar Idris. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan