Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo Kota (Polresta) mulai menindak truk over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas di Kota Probolinggo. Demi menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, Satlantas berhasil menindak puluhan truk ODOL.
Salah satu upaya Satlantas Polres Probolinggo Kota dalam penindakan truk ODOL yakni dengan cara hunting system. Apalagi letak Kota Probolinggo di antara Surabaya-Bali yang sering dilewati truk-truk pengangkut barang.
Salah satu lokasi penindakan petugas yakni di Traffic Light Ketapang, yang merupakan persimpangan menuju arah Kota Lumajang, dan Kota Situbondo. Hasilnya, sejumlah truk ODOL yang melintas kemudian ditindak.
“Selama seminggu petugas telah menindak 50 lebih truk dengan over dimensi dan over load yang melintas, sebagai upaya penegakan pasal 277 dan pasal 307, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polresta, AKP Roni Faslah, Sabtu (26/2/2022).
Selain mengacu pada undang-undang, penindakan truk ODOL ini karena banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan truk ODOL. Di mana truk ODOL ini kesulitan bermanuver optimal, khususnya saat di tikungan tajam.
Selain itu, truk ODOL ini dengan muatan atau tonase berlebih juga mengakibatkan jalan rusak. Sehingga banyak jalan yang dilewati truk ODOL ini mengalami kerusakan.
“Kami berharap kepada pengusaha truk, serta pemilik muatan agar mengerti dan tidak memuat barang melebihi kapasitas, karena tindakan pre-emtif dan preventif telah kami lakukan, sehingga pengguna jalan lain merasa nyaman,” kata mantan Kanit PJR Jatim 2 Polda Jatim itu.
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah