Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2022 21:24 WIB

Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan


					Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan Perbesar

Kraksaan,- Emosi Mutmainnah, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ia tak dapat menahan amarah mendapati fotonya diposting di akun ‘facebook’ (FB) disertai keterangan yang memvonisnya sebagai penipu.

Ia pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, karena merasa nama baiknya dicemarkan, Senin (28/2/22). Akun FB yang dilaporkan adalah Ifa Beauty Care.

Dijelaskan Mutmainah, akun online shop (olshop) produk kecantikan tersebut memposting fotonya yang disertai kata-kata yang memojokkan, bahkan ia dicap sebagai penipu.

‘Hati2 dengan perempuan ini, dia tukang tipu berkedok pinjam uang. Ambil barang kredit disaya senilai 1juta, tapi setelah nyampe angsuran gk mau byar asalan kecelakaan sembarang,, hati2 mulut dia manis. Seakan akan tidak mau nipu . sebar luaskan spya tidk ada korban lagi. Namanya iin anaknya alika ‘ORANG KERAK SAAN MATEKAN’ ,,dan jika ada yng kenal ataupun melihat dia tolong wa saya 082247533039′ tulis akun Ifa Beauty Care.

“Saya merasa dirugikan dengan postingan itu, makanya saya melapor ke Polres (Probolinggo),” ujar Iin, sapaan Mutmainah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun ia menganjurkan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja.

“Nanti kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendalami perkara ini, agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice,” papar Mukhtar.

Meksi demikian, imbuh Mukhtar, kepolisian siap memproses laporan pelapor jika pada akhirnya tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Syaratnya, unsur-unsur pidananya terpenuhi.

“Jika pihak pelapor dan terlapor masih belum menemukan titik temu, maka kasus ini akan diangkat sampai titik penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal