Probolinggo – Untuk lebih memantau dan menindak pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah memberlakukan bukti pelanggaran elektronik (E-Tilang) di sejumlah titik. Selain itu, Satlantas Polresta juga menggunakan mobil incar, untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.
Di Kota Probolinggo Kota terdapat dua traffic light yang sudah terpasang dua kamera pemantau yakni, Traffic Light Kng dan Traffic Light Pilang. Keduanya sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan perangkat E-Tilang dan langsung merekam jika ada pengguna kendaraan yang melanggar.
E-Tilang tidak hanya bersifat statis di dua traffic light tersebut. E-Tilang juga dilakukan secara dinamis, dengan menggunakan mobil incar milik Satlantas Polres Probolinggo Kota yang sudah dilengkapi kamera. Nantinya, secara otomatis kamera di mobil incar akan merekam pelanggaran.
“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo, serta di titik – titik rawan, baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik e-tilang di dua traffic light,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.
E-Tilang dan incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022, termasuk Kota Probolinggo. Dengan adanya E-Tilang dan incar ini, pengguna kendaraan diminta lebih taat dalam berkendara, yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan.
“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat. Dan jangan sampai kaget jika ada surat yang ditujukan ke alamat rumah, karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Albafillah