Menu

Mode Gelap
Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2022 10:44 WIB

Sempat Buron, Sahlal ‘Debt Collector’ Ditangkap di Besuki


					Sempat Buron, Sahlal ‘Debt Collector’ Ditangkap di Besuki Perbesar

KRAKSAAN,- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) dan ditetapkan sebabagai tersangka kasus penganiayaan pada tahun 2021 lalu, Sahla Hariadi (45), warga Kalibuntu akhirnya ditangkap Polsek Kraksaan.

Informasi penangkapan pentolan ‘Debt Collector’ tersebut langsung menyebar. Bahkan video penangkapannya ketika Sahlal berada di sebuah kamar diduga rumahnya sedang bersama istri dan anaknya dan tidak mengenakan baju bisa disaksikan banyak orang.

Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat tim Polsek Kraksaan dan Opsnal Polres Probolinggo dipimpin Iptu Agus Nurfadianto sedang menarik Sahlal yang tidak mengenakan baju. Saat ditarik petugas, sempat terjadi penolakan dari seorang perempuan yang mengenakan kaos biru langit dan terlihat seorang bocah menangis.

“Belum pakai baju, biarkan pakai baju dulu,” teriak perempuan yang diduga istri Sahla sambil menahan Sahlal dibawa polisi.

Penangkapan Sahlal kemudian dibenarkan Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto. Dikatakan Sahlal ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga langsung ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.

Sahlal, menurut Sujianto, diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki. Saat ini Sahlal sudah diserahkan kepada Polres Probolinggo untuk pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.

“Iya benar, sudah ditangkap. Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan panjang, karena kami juga masih fokus pemeriksaan. Kalau nanti ada progres, segera kami kabari. Pada intinya, berkat dukungan masyarakat, alhamdulilah bisa diamankan,” tutur Sujianto. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal