Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Berita Pantura · 7 Mar 2022 19:29 WIB

Kisruh Penyaluran Bansos di Pasuruan, Dinsos; KPM Bebas Belanjakan Uangnya


					Kisruh Penyaluran Bansos di Pasuruan, Dinsos; KPM Bebas Belanjakan Uangnya Perbesar

Pasuruan,- Sejumlah warga Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengembalikan puluhan sak beras hasil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke rumah kepala desa setempat, Minggu (06/03/2022) pagi.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka menilai, kualitas beras bantuan sosial (bansos) yang disalurkan jelek dan harganya tidak sesuai dengan harga sebagaimana di pasaran.

Selain itu, warga mengaku keberatan jika diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT senilai Rp 600 ribu ke agen-agen yang sudah ditentukan oleh kepala desanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dn Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Wahono Adji mengatakan, sesuai aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT senilai Rp 600 ribu bebas membelanjakan uangnya di toko mana pun.

Kemudian, terkait KPM yang diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT kepada agen-agen yang dipilihkan oleh kepala desa, menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi.

“Menurut aturan, KPM dibebaskan untuk belanja sembako di E-warung atau warung tetangga dimana saja. Jadi kalau KPM diwajibkan membeli sembako di satu tempat itu tidak diperbolehkan,” kata Wahono, Senin (7/3/2022).

Menurut Wahono, setip pembelian harus ada struknya pembelian, sebagai bukti bahwa KPM membelanjakan bantuan tunai untuk sembako.

“Struk itu nanti disimpan KPM ketika ada dari Kemensos, dari kecamatan monitoring, kepada KPM, struk itu nanti diberikan sebagai bukti belanja,” ungkap dia.

Intinya, dijelaskan Wahono, tidak ada dalam aturan harus belanja ke salah satu warung tertentu. Hanya saja, KPM belanjanya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau sesuai dengan petunjuk teknis untuk uang BPNT dibelikan dari pabrikan itu tidak boleh. Tapi kadang masyarakat bilang, saya diperintahkan beli beras dan telur, nanti telurnya menggorengnya pakai apa pak. Itu kan manusiawi ya, jadi uang itu dibelikan sesuai kebutuhan, intinya sembako,” tegasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura