Pasuruan,- Sejumlah warga Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengembalikan puluhan sak beras hasil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke rumah kepala desa setempat, Minggu (06/03/2022) pagi.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka menilai, kualitas beras bantuan sosial (bansos) yang disalurkan jelek dan harganya tidak sesuai dengan harga sebagaimana di pasaran.
Selain itu, warga mengaku keberatan jika diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT senilai Rp 600 ribu ke agen-agen yang sudah ditentukan oleh kepala desanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dn Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Wahono Adji mengatakan, sesuai aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT senilai Rp 600 ribu bebas membelanjakan uangnya di toko mana pun.
Kemudian, terkait KPM yang diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT kepada agen-agen yang dipilihkan oleh kepala desa, menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi.
“Menurut aturan, KPM dibebaskan untuk belanja sembako di E-warung atau warung tetangga dimana saja. Jadi kalau KPM diwajibkan membeli sembako di satu tempat itu tidak diperbolehkan,” kata Wahono, Senin (7/3/2022).
Menurut Wahono, setip pembelian harus ada struknya pembelian, sebagai bukti bahwa KPM membelanjakan bantuan tunai untuk sembako.
“Struk itu nanti disimpan KPM ketika ada dari Kemensos, dari kecamatan monitoring, kepada KPM, struk itu nanti diberikan sebagai bukti belanja,” ungkap dia.
Intinya, dijelaskan Wahono, tidak ada dalam aturan harus belanja ke salah satu warung tertentu. Hanya saja, KPM belanjanya disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau sesuai dengan petunjuk teknis untuk uang BPNT dibelikan dari pabrikan itu tidak boleh. Tapi kadang masyarakat bilang, saya diperintahkan beli beras dan telur, nanti telurnya menggorengnya pakai apa pak. Itu kan manusiawi ya, jadi uang itu dibelikan sesuai kebutuhan, intinya sembako,” tegasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah