TIRIS,- Ratusan warga Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo kembali meluruk kantor kecamatan setempat, Jumat (11/3/2022) siang. Kedatangan ratusan warga yang didominasi emak-emak (perempuan) itu menuntut dan meminta keadilan ke pihak kecamatan.
Tuntutan warga Desa Tegalwatu itu, tak lain meminta agar pihak kecamatan bersedia untuk menghitung ulang perolehan surat suara hasil pemilihan kepala desa (pilkades) yang dianggap banyak penyelewengan.
Kedatangan warga sekitar pukul 12.30 WIB dan meminta agar Camat Tiris, Teguh Prihantoro keluar menemui mereka langsung. Akan tetapi, hingga pukul 13.50 WIB Camat Tiris tak kunjung keluar. Sehingga, warga sempat nekat memasuki kantor kecamatan.
Beruntung puluhan personel Polres Probolinggo berhasil menahan warga agar tidak masuk meski sempat terjadi aksi dorong-dorongan yang mengakibatkan pintu kantor kecamatan copot. Dan hingga saat ini, ratusan warga masih tetap menunggu di depan kantor.
“Pokoknya, kami tidak mau pergi dari kantor kecamatan sebelum tuntutan kami untuk hitung ulang surat suara dikabulkan, bahkan kalau perlu kami tidur di sini. Kami tidak minta apa-apa, kami hanya ingin keadilan dari pihak kecamatan,” kata Koordinator Aksi, Abdul Wafi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lasuman (salah satu calon kepala desa/cakedes), Deni Ilhami mengatakan, jika aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada Selasa (2/3/2022) lalu. Karena memang, pada aksi pertama kedatangan warga tidak digubris dan ditindaklanjuti.
“Warga pada saat demo pertama kali itu berjanji kalau akan ada demo yang lebih besar lagi jika tuntutan pertama itu tidak direspon. Ya sekarang ini warga menepati janji sampai tadi terjadi ketegangan dengan pihak aparat gara-gara tidak mau menemui massa,” ungkap Deni.
Sekedar informasi, adanya Pilkades Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Kali ini, Cakades nomor urut 1 (Lasuman) mengirimkan surat aduan keberatan kepada Panitia Kabupaten (Pankab).
Lasuman menilai, selama proses tahapan Pilkades terlebih saat tahapan penghitungan surat suara banyak ditemukan permasalahan. Sehingga, proses penghitungan di Desa Tegalwatu harus dilakukan di kantor kecamatan setempat.
Ada beberapa kejanggalan saat proses penghitungan suara di antaranya, saksi Lasuman sama sekali tidak menerima Berkas Acara (BA) dan BA1 beserta lampirannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kejanggalan lainnya adalah, perolehan suara saat penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Tiris yang dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB dan selesai pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pada saat penghitungan di TPS di sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih), Lasuman unggul tipis 1 suara terhadap Hasin, Cakades nomor urut 3. Lasuman memperoleh sebanyak 986 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 985 suara dan 29 suara tidak sah.
Setelah penghitungan ulang di kantor kecamatan setempat disetujui, kejanggalan mulai terjadi, hasil penghitungan seketika berubah. Lasuman, malah memperoleh sebanyak 985 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 988 suara dan 27 surat suara tidak sah.
Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah