GENDING,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang, kali ini kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) setempat, Nanik Sriwahyuni melayangkan surat pengaduan.
Surat pengaduan itu ditujukan langsung kepada Plt Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko dan Panitia Kabupaten (Pankab) yang diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pemerintah setempat, Priyo Siswoyo di ruangannya, Senin (14/3/2022) siang.
Kuasa Hukum Nanik Sriwahyuni, Deni Ilhami mengatakan, surat pengaduan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pankab Probolinggo dengan tuntutan agar dilakukan penghitungan ulang pada Pemilihan Kepala Desa Pajurangan .
Mengingat, kata dia, sudah banyak ditemukan penyimpangan selama proses Pemungutan dan Penghitungan. Yang diantaranya, kata dia, penyimpangan terbesar yaitu tidak diberikannya berita acara model BA1 beserta lampirannya dan ada ketidaksesuaian jumlah surat suara tidak terpakai, suara sah dan tidak dalam kotak suara dengan berita acara.
“Dalam surat yang diserahkan tadi, disampaikan argumentasi hukum yang kuat disertai bukti yang cukup kuat. Selain itu, diketemukan juga adanya surat suara yang hilang atau yang tidak ketemu larinya kemana serta adanya Nama dan NIK lebih dari satu yang sama dalam DPT sehingga berpotensi yang bersangkutan nyoblos lebih dari satu kali,” kata Deni.
Permintaan penghitungan ulang itu, dikatakan pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) LSM Lira Kabupaten Probolinggo ini, dikarenakan untuk memaksimalkan pasal yang tertuang dalam Pasal 74 Peraturan Bupati (Perbup), pasal 117 Peraturan Daerah (Perda) dan Asas-asas umum Pemerintah yang baik.
“Oleh karena itu kami minta penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan ini. Sebagai tambahan juga, penyimpangan lainnya yaitu penghitungan suara yang terlalu cepat dan ada TPS yang tertutup atau minim cahaya karena dilakukan di dalam garasi,” ujar Deni.
Sementara itu, Kabag Hukum Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, untuk surat pengaduan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan sudah diterimanya dan akan segera dibahas atau dirapatkan pada Selasa (15/3/2022) besok.
“Akan dibahas besok dengan Pankab dan juga pimpinan, sekaligus berbarengan juga dengan pembahasan Pilkades di Desa Tegalwatu. Hal seperti (Pengaduan) seharusnya dilakukan oleh warga lainnya, daripada harus demo,” ungkap Priyo usai menerima surat pengaduan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT