Menu

Mode Gelap
Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2022 19:44 WIB

Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi


					Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi Perbesar

PROBOLINGGO,- Penangkapan pentolan debt collector (DC) Sahlal Hariadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo setelah terlibat kasus penganiayaan, disikapi Polres setempat. Polres menyarankan, warga yang menjadi korban perampasan kendaraan di jalan oleh DC, segera melapor ke polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika seharusnya meskipun DC atau leasing sudah menerima surat perintah tugas dari kantornya, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan.

“Memang seharusnya kalau mereka (leasing) dapat tugas dari kantornya, seharusnya datang langsung ke rumah yang bersangkutan. Jangan sampai merampas kendaraan di pinggir jalanan, apalagi mengganggu ketertiban,” kata Arsya, Selasa (15/3/2022).

Selain harus datang ke rumah menunjukkan surat-surat perintah tugasnya kepada pemilik kendaraan, lanjut Arsya, kalau perlu didampingi oleh aparat penegak hukum. Hal itu, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada pihak debt collector.

“Maka dari itu, kami persilakan laporkan jika ada debt collector merampas di jalan. Kalau datang ke rumahnya langsung dan menunjukkan surat-surat perintah tugas itu lebih baik. Tapi perlu juga buat masyarakat mengerti, kalau tanggungan untuk kendaraan belum dibayar segera dibayar,” ujarnya.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu.

Sahlal kemudian diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki yang diduga rumah istrinya. Penangkapan Sahlal sempat direkam, dan video rekamannya tersebar di media sosial. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal