PROBOLINGGO,- Permintaan penghitungan surat suara di Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak tahun 2022 ditolak Panitia Kabupaten (Pankab) Kabupaten Probolinggo.
Penolakan tersebut merupakan hasil koordinasi atau rapat pembahasan perselisihan hasil pemungutan suara Pilkades serentak 2022 pada Selasa (15/3/2022) yang digelar di ruang Jabung lantai 3, Kantor Bupati Probolinggo bersama sejumlah pihak terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, untuk permintaan penghitungan dua desa tidak dikabulkan, lantaran beberapa pertimbangan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait termasuk kepanitiaan.
“Sama, alasannya tidak ada hitung ulang, baik di Desa Tegalwatu atau Desa Pajurangan yaitu masalah waktu, apalagi sebelumnya sudah kami fasilitasi dari kepanitiaan saat hitung ulang di kantor Kecamatan Tiris untuk Desa Tegalwatu,” kata Heri usai rakor.
Oleh karena itu, lanjut Heri, tidak dikabulkannya permintaan penghitungani ulang tersebut, pihaknya menyarankan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Sehingga, nantinya juga bisa memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Karena kalau digelar penghitungan ulang suara lagi, selain waktu nantinya juga bakal lama dan sudah pasti ada gugatan lain yang masuk ke kami karena merasa tidak terima dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Maka dari itu kami sarankan agar gugat ke PTUN,” ungkap Heri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lasuman dan Nanik Sriwahyuni, Deni Ilhami mengatakan, penolakan atau tidak dikabulkannya permintaan hitung ulang suara di dua desa dalam rakor bersama sejumlah pihak sangat dihargainya. Sebab, pihak Pankab sudah melakukan upaya itu.
Sedangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, sambung Sekda Lira Probolinggo ini, pihaknya tinggal berkoordinasi lagi dengan dua kliennya tersebut, apakah akan dilanjutkan. Jika nanti ada kesepakatan gugatan ke PTUN, ia mengaku, sudah siap 100 persen untuk prosesnya.
“Kami mengajukan permintaan penghitungan ulang itu karena memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Perbup maupun Perda, jadi kami hargai upaya Pankab tadi. Untuk pengajuan ke PTUN, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan dua klien kami,” tutur Deni. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainullah FT