Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Pemerintahan · 18 Mar 2022 15:55 WIB

Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan


					Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan Perbesar

Kraksaan,- Kondusivitas wilayah tetap menjadi poin penting bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat misalnya, menyediakan Rumah Restorative Justice yang diperkenankan untuk umum dalam menyelesaikan masalah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Buarsa mengatakan, rumah restorative justice akan menjadi wadah bagi warga yang mencari keadilan. Fungsinya sebagai sarana mediasi bila terjadi permasalahan sehingga tidak melangkah ke pengadilan.

“Tetapi juga nanti kita lihat permasalahannya itu, jika diperkirakan bisa berdamai lebih baik damai saja, karena tidak semuanya melalui penuntutan di peradilan. Intinya tidak semua kasus ataupun permasalahan harus diselesaikan di pengadilan,” kata David.

Oleh karenanya, lanjut David, dengan launching rumah restorative justice, yang menjadikan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, sebagai percontohan dengan istilah Compok Rukun atau Rumah Rukun mampu diikuti oleh desa lainnya, sehingga nanti bisa mencegah perselisihan.

“Kalau nantinya ada perselisihan, bisa dimediasi di sini, dan mediasi nanti tidak hanya melibatkan unsur dari pemerintah desa atau kepala desa saja tapi kami (kejaksaan) nantinya turut andil dalam mediasi sehingga bisa tercipta kedamaian bagi yang berselisih,” ungkap David.

Hal senada disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut perwira kelahiran Aceh ini, sejatinya memang semua permasalahan atau perkara tidak harus diselesaikan dengan tuntutan. Terlebih, untuk perkara ringan.

“Oleh karena itu, kami juga men-support program dari kejaksaan ini. Nantinya peranan kami juga akan dilibatkan jika semisal ada permasalahan ke depannya yang harus diselesaikan melalui rumah restorative justice, insyaallah kondusivitas tetap terjaga,” tutur Arsya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni mengatakan, keberadaan Compok Rukun bisa sangat membantu dan bermanfaat besar untuk desanya. Sebab, jabatan kepala desa di sini bisa lebih jelas ketika ada masyarakatnya berselisih.

“Karena memang semua perkara tidak harus dan mesti berujung ke tuntutan hingga ke pengadilan. Sehingga ketika ada perselisihan yang kami saja bisa menyelesaikan ngapain harus pengadilan, cukup ke sini, tidak banyak memakan waktu,” tutur Dimas saat ditemui di kantornya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan