Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 09:34 WIB

Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga


					Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga Perbesar

Dringu– Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menangkap seorang wanita muda yang disangkakan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah kecamatan setempat. Kini, tersangka pelaku mendekam dalam sel tahanan.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menjelaskan, tersangka adalah LW, (23), warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu. Penangkapan terhadap wanita bertubuh subur itu bermula setelah Polsek Dringu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga.

“Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil menangkap pelaku ini di salah satu rumah di Kecamatan Gending. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Dugel, Jum’at (18/3/22).

L-W, dijelaskan Dugel, sempat menjual 2 motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (16/3/22) malam kemarin.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam curanmor, yakni di Desa Tegalrejo pada 1 Maret 2022 dan Desa Kalirejo pada 14 Maret 2022. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dringu.

“Tersangka beraksi seorang diri, dimana ia masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat,” papar Dugel.

Selain meciduk pelaku, menurut Dugel, petugas juga menyita 3 unit motor, yakni 2 motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian sedangkan 1 motor Mio J merupakan milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah STNK motor yang diamankan petugas.

“Dua motor hasil curiannya ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang dan Besuk ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal