Menu

Mode Gelap
Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja Pantai Mbah Drajid Jadi Jujukan Warga Mandi di Laut saat Lebaran Ketupat Diduga Efek Obat Kuat, Pria asal Probolinggo Kejang lalu Tewas di Warung Remang-remang Pasar Baru Ngopak Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar

Pemerintahan · 20 Mar 2022 14:45 WIB

Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur


					Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur Perbesar

Probolinggo,- Keputusan Panitia Kabupaten (Pankab) tidak ada penghitungan ulang untuk Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan disarankan menggugat ke pengadilan dianggap ngawur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Calon Kepala Desa (Cakades), Deni Ilhami. Menurutnya, diputuskan tidak adanya hitung ulang dan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan keputusan yang ngawur meski tujuannya menjaga kondusivitas.

“Itu (gugatan ke PTUN) nanti lah, komentarnya dari Pankab itu ngawur, karena meskipun tidak direkomendasikan oleh mereka kami memang mau dan sudah seharusnya melakukan langkah gugatan ke PTUN itu, tapi tidak langsung secara tiba-tiba,” kata Deni, Minggu (20/3/2022).

Pria kelahiran Kecamatan Gending ini mengatakan, gugatan ke PTUN memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum Pankab memutuskan aduan permintaan penghitungan ulang di desa desa yang ditanganinya. Akan tetapi, hal itu masih menunggu keputusan dulu.

“Perlu diingat, meskipun tidak direkomendasikan oleh Pankab kami akan melakukan langkah itu, tapi dengan catatan produk hukum dari Plt Bupati itu dikeluarkan, sekarang kan masih belum dikeluarkan ya mau di PTUN-kan seperti apa, lucu,” ungkap Sekda Lira ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, jika keputusan tidak dikabulkannya penghitungan ulang suara di dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan.

“Selain pertimbangan waktu, kami juga menganalisa jika nantinya dihitung ulang terus pihak sebelah merasa dirugikan, maka akan mengajukan hitung ulang lagi, nah ini yang kami pertimbangkan sehingga nanti mengulur-ulur waktu,” tutur mantan Kadishub ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan