Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2022 19:00 WIB

Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru?


					Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru? Perbesar

Probolinggo,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus korupsi Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron usai kuliah pakar di Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, Senin (21/3/2022). KPK sedang mengembangkan kasus selain suap jual-beli jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).

“Selain dari kasus pokoknya (jual beli jabatan PJ Kades, Red.) dua kasus lainnya yang masih kami kembangkan sampai saat ini, yaitu dugaan tindak pidana gratifikasi dan selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau memang hasil dari korupsinya disembunyikan,” kata Ghufron.

Untuk dugaan kasus TPPU, lanjut Ghufron, tidak hanya disembunyikan saja, baik itu disamarkan atau dialihkan pada aset-aset atas nama orang lain. Sehingga, saat ini hal itu menjadi fokus tim antirasuah juga untuk menetapkan adanya tersangka baru.

“Semuanya (tersangka baru) nanti berdasarkan keterbuktian para pihak tersebut, jadi kami men-tersangka-kan orang lain tergantung pada apakah ada pihak-pihak lain yang turut dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidananya itu,” ungkap pria kelahiran Sumenep ini.

Sementara itu, Ghufron juga membeberkan alasan tidak dikabulkannya permintaan Puput Tantriana Sari ketika mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke Surabaya. Hal tersebut merupakan hak penegak hukum dalam mempermudah proses penegakan hukum.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus, yang bisa memberikan hak kepada tersangka untuk pindah tempat penahanannya. Misalnya, sakit dan dokter spesialisnya ada di luar yang jaraknya jauh dengan tempat ia ditahan itu bisa dipindahkan, karena itu alasan rasional,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal