Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 22 Mar 2022 18:48 WIB

Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih


					Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih Perbesar

Probolinggo,- Meski diwarnai sejumlah polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tetapi proses pelantikan kepala desa (kades) terpilih tidak terpengaruh. Hanya keputusan pengadilan yang berhak membatalkan pelantikan kades terpilih.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, pelantikan kades terpilih sejatinya tidak bisa digagalkan ataupun ditunda karena banyaknya gugatan dari pihak tertentu. Namun, berbeda lagi jika penundaan itu diperintahkan oleh pengadilan.

“Tergantung keputusan pengadilan, kalau tidak diperintahkan oleh pengadilan ya tetap jalan. Terkecuali ada perintah pengadilan untuk dilakukan penundaan, meskipun sudah banyak gugatan atau sebagainya itu tidak berpengaruh,” kata Adhy, Selasa (22/3/2022).

Dikarenakan, lanjut Adhy, dalam undang-undang administrasi pemerintahan meskipun obyek atau kades terpilih dipersoalkan itu mekanismenya tetap berjalan. Kecuali, ada putusan pengadilan menyatakan obyek tersebut batal statusnya atau tidak.

“Tapi jika nanti setelah dilantik kades terpilih itu kalah, juga masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku yaitu melakukan upaya-upaya hukum. Kecuali nantinya keputusan pengadilan itu sudah inkracht, baru bisa dijalankan sesuai apa yang jadi putusan pengadilan,” ungkapnya.

Adhy mencontohkan, jika keputusan sudah inkracht dan meminta agar jabatan sebagai kades itu dicabut, meskipun sudah dilantik tapi tetap harus dilakukan. Sedangkan untuk pergantiannya juga tetap tergantung permintaan pengadilan, apakah diganti Penjabat (PJ) Kades atau tidak.

“Karena putusan dari pengadilan itu memuat apa yang harus dilakukan. Mau disuruh mencabut atau melakukan apapun itu nanti ada semuanya di dalam putusan nantinya. Jadi bukan kami yang nanti serta-merta mencabut atau menggantinya dengan PJ Kades,” tutur Adhy. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan