Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 22 Mar 2022 18:48 WIB

Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih


					Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih Perbesar

Probolinggo,- Meski diwarnai sejumlah polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tetapi proses pelantikan kepala desa (kades) terpilih tidak terpengaruh. Hanya keputusan pengadilan yang berhak membatalkan pelantikan kades terpilih.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, pelantikan kades terpilih sejatinya tidak bisa digagalkan ataupun ditunda karena banyaknya gugatan dari pihak tertentu. Namun, berbeda lagi jika penundaan itu diperintahkan oleh pengadilan.

“Tergantung keputusan pengadilan, kalau tidak diperintahkan oleh pengadilan ya tetap jalan. Terkecuali ada perintah pengadilan untuk dilakukan penundaan, meskipun sudah banyak gugatan atau sebagainya itu tidak berpengaruh,” kata Adhy, Selasa (22/3/2022).

Dikarenakan, lanjut Adhy, dalam undang-undang administrasi pemerintahan meskipun obyek atau kades terpilih dipersoalkan itu mekanismenya tetap berjalan. Kecuali, ada putusan pengadilan menyatakan obyek tersebut batal statusnya atau tidak.

“Tapi jika nanti setelah dilantik kades terpilih itu kalah, juga masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku yaitu melakukan upaya-upaya hukum. Kecuali nantinya keputusan pengadilan itu sudah inkracht, baru bisa dijalankan sesuai apa yang jadi putusan pengadilan,” ungkapnya.

Adhy mencontohkan, jika keputusan sudah inkracht dan meminta agar jabatan sebagai kades itu dicabut, meskipun sudah dilantik tapi tetap harus dilakukan. Sedangkan untuk pergantiannya juga tetap tergantung permintaan pengadilan, apakah diganti Penjabat (PJ) Kades atau tidak.

“Karena putusan dari pengadilan itu memuat apa yang harus dilakukan. Mau disuruh mencabut atau melakukan apapun itu nanti ada semuanya di dalam putusan nantinya. Jadi bukan kami yang nanti serta-merta mencabut atau menggantinya dengan PJ Kades,” tutur Adhy. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan