Probolinggo,- Meski diwarnai sejumlah polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tetapi proses pelantikan kepala desa (kades) terpilih tidak terpengaruh. Hanya keputusan pengadilan yang berhak membatalkan pelantikan kades terpilih.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, pelantikan kades terpilih sejatinya tidak bisa digagalkan ataupun ditunda karena banyaknya gugatan dari pihak tertentu. Namun, berbeda lagi jika penundaan itu diperintahkan oleh pengadilan.
“Tergantung keputusan pengadilan, kalau tidak diperintahkan oleh pengadilan ya tetap jalan. Terkecuali ada perintah pengadilan untuk dilakukan penundaan, meskipun sudah banyak gugatan atau sebagainya itu tidak berpengaruh,” kata Adhy, Selasa (22/3/2022).
Dikarenakan, lanjut Adhy, dalam undang-undang administrasi pemerintahan meskipun obyek atau kades terpilih dipersoalkan itu mekanismenya tetap berjalan. Kecuali, ada putusan pengadilan menyatakan obyek tersebut batal statusnya atau tidak.
“Tapi jika nanti setelah dilantik kades terpilih itu kalah, juga masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku yaitu melakukan upaya-upaya hukum. Kecuali nantinya keputusan pengadilan itu sudah inkracht, baru bisa dijalankan sesuai apa yang jadi putusan pengadilan,” ungkapnya.
Adhy mencontohkan, jika keputusan sudah inkracht dan meminta agar jabatan sebagai kades itu dicabut, meskipun sudah dilantik tapi tetap harus dilakukan. Sedangkan untuk pergantiannya juga tetap tergantung permintaan pengadilan, apakah diganti Penjabat (PJ) Kades atau tidak.
“Karena putusan dari pengadilan itu memuat apa yang harus dilakukan. Mau disuruh mencabut atau melakukan apapun itu nanti ada semuanya di dalam putusan nantinya. Jadi bukan kami yang nanti serta-merta mencabut atau menggantinya dengan PJ Kades,” tutur Adhy. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT