Menu

Mode Gelap
Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Pemerintahan · 28 Mar 2022 14:01 WIB

Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa


					Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa Perbesar

Probolinggo – Seorang warga Mayangan yang mengaku pemilik tanah menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin siang (28/3/2022). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tanah belum mendapat penyelesaian terkait tanah tersebut.

Penyegelan rusunawa dengan 98 unit ini dilakukan warga yang mengaku pemilik tanah, Buchori Muslim (65). Dengan membawa baner, dan sertifikat, Buchori Muslim langsung melakukan penyegelan. Ia menempelkan tulisan “Gedung Ini Disegel oleh Pemilik dengan SHM Nomer 1010.”

Penyegelan rusunawa ini berawal saat tanah yang sudah menjadi miliknya berukuran 9.500 meter ini dibangun jalan dan rusunawa pada 2007 walikota saat itu. Dari pembangunan tersebut, 3.500 meter tanah miliknya yang di buat jalan telah ditukar guling dengan tanah yang lain.

“Setelah rusunawa tersebut selesai dan ditempati, tanah sisa sebesar 6.000 meter, hingga saat ini belum mendapat ganti, atau tukar guling dengan tanah baru, atau dikembalikan kepada saya,” ujarnya.

Kepada pemerintahan yang sekarang, ia meminta pertanggungjawaban atas sisa lahan miliknya yang hingga saat belum mendapat ganti. Ia siap mengikuti segala penyelesaian terkait haknya.

“Intinya saya siap mengikuti solusi apapun, sehingga ada jalan yang terbaik, namun juga siap menempuh ke pengadilan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Probolinggo, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat mengatakan, tanah tempat rusunawa tersebut sudah terdaftar sebagai aset Pemkot Probolinggo.

“Tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar aset Pemkot Probolinggo,” ujarnya singkat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan