Probolinggo – Seorang warga Mayangan yang mengaku pemilik tanah menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin siang (28/3/2022). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tanah belum mendapat penyelesaian terkait tanah tersebut.
Penyegelan rusunawa dengan 98 unit ini dilakukan warga yang mengaku pemilik tanah, Buchori Muslim (65). Dengan membawa baner, dan sertifikat, Buchori Muslim langsung melakukan penyegelan. Ia menempelkan tulisan “Gedung Ini Disegel oleh Pemilik dengan SHM Nomer 1010.”
Penyegelan rusunawa ini berawal saat tanah yang sudah menjadi miliknya berukuran 9.500 meter ini dibangun jalan dan rusunawa pada 2007 walikota saat itu. Dari pembangunan tersebut, 3.500 meter tanah miliknya yang di buat jalan telah ditukar guling dengan tanah yang lain.
“Setelah rusunawa tersebut selesai dan ditempati, tanah sisa sebesar 6.000 meter, hingga saat ini belum mendapat ganti, atau tukar guling dengan tanah baru, atau dikembalikan kepada saya,” ujarnya.
Kepada pemerintahan yang sekarang, ia meminta pertanggungjawaban atas sisa lahan miliknya yang hingga saat belum mendapat ganti. Ia siap mengikuti segala penyelesaian terkait haknya.
“Intinya saya siap mengikuti solusi apapun, sehingga ada jalan yang terbaik, namun juga siap menempuh ke pengadilan,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Probolinggo, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat mengatakan, tanah tempat rusunawa tersebut sudah terdaftar sebagai aset Pemkot Probolinggo.
“Tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar aset Pemkot Probolinggo,” ujarnya singkat,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT