Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 31 Mar 2022 13:54 WIB

Kiai Mutawakkil Ingatkan PWNU Jatim Agar Patuhi PBNU


					Kiai Mutawakkil Ingatkan PWNU Jatim Agar Patuhi PBNU Perbesar

Tuban,- Musyawarah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya, pentingnya memperhatikan akhlak dan etika NU dalam menjalankan roda organisasi.

Seperti diketahui, PWNU Jatim menggelar Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban, asuhan KH Abdul Matain Jawahir, Rabu (30/3/2022). Kegiatan itu juga dihadiri Forkompimda Provinsi Jatim dan Kabupaten Tuban.

Tak hanya itu, sejumlah tokoh NU Jatim juga turut hadir dalam musyawarah tersebut, seperti Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, KH Moh. Hasan Mutawakkil Allallah, Prof KH Ali Maschan Moesa, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan jajarannya.

Dalam musyawarah tersebut, Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH. Moh Hasan Mutawakkil Alallah, membahas keumatan dan kebangsaan yang terbagi dalam empat komisi. Yaitu, Komisi Pendidikan, Pengkaderan dan Sumber Daya Manusia, Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan.

Berikutnya, Komisi Ekonomi dan Kemandirian, Komisi Media dan Literasi Dakwah. Selain itu, ada pembahasan khusus dalam Forum Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim, sampai menghasilkan 8 poin penting dalam musyawarah para alim ulama NU tersebut.

Delapan poin penting tersebut adalah:

1. Diinstruksikan agar PWNU Jatim, tidak mengambil sikap, keputusan dan langkah yang berujung ketidakpatuhan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu dinilai tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama.

2. PWNU Jatim tidak mengambil keputusan dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan pondok pesantren.

3. Memohon kepada PBNU agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya Komisi VIII DPR RI mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama Islam.

4. Memohon kepada PBNU sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan dalam setiap konferensi dan muktamar tanpa menunggu keputusan munas dan kombes mendatang.

5. Pelaksanaan penerapan sistem AHWA di Jatim berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada 28 Desember 2021 tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk pemilihan rais syuriah dan ketua tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa konferensi cabang di Jatim.

6. PWNU Jatim memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip aqidah dari masing-masing agama.

7. PWNU Jatim memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru sehingga dikhawatirkan menimbulkan keresahan umat Islam.

8. Merespon Tausyiyah dari Rais Syuriyah PWNU Jatim dalam Musyawarah Alim Ulama NU Jatim agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksanakannya sesuai dengan bidang masing-masing.

“Diinstruksikan kepada PWNU Jatim, agar tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung ketidakpatuhan ke PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika NU,” kata Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Moh. Hasan Muwatakkil Alallah, Kamis (31/3/2022).

Dalam musyawarah itu, lanjut Kiai Mutawakkil, PWNU Jatim menegaskan jika tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umt dan pondok pesantren.

“Memohon kepada PBNU membuka forum dialog dengan Presiden, khususnya Komisi VIII DPR RI mengenai poin Rancangan Undang-Undang Sistem Pendikan Nasional yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama islam,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan