Probolinggo,- Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) serta Sekretaris Desa (Sekdes) Pakuniran, kecamatan setempat tinggal menunggu proses sidang.
Dan sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus menyelidiki dan mengembangkan dua kasus korupsi tersebut. Dikatakan dalam proses korupsi itu tidak ada keterlibatan orang lain, dalam artian hanya dilakukan perorangan.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, setelah menangani dua kasus korupsi tersebut hingga ditetapkan tersangka, pihaknya juga masih fokus dalam kasus lainnya yang saat ini belum bisa disampaikan ke khalayak umum demi kelancaran proses penanganan.
“Kalau yang anggota aktif dari DPRD Kabupaten Probolinggo dan PJ serta Sekdes Pakuniran, Kecamatan Pakuniran itu sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya setelah berkas-berkasnya dinyatakan sempurna,” kata David, Kamis (31/3/2022).
Sementara untuk fakta terbarunya, lanjut David, dari dua kasus korupsi tersebut, pihaknya masih belum menemukan adanya keterlibatan orang lain. Hingga saat ini, kasus tersebut hanya dilakukan oleh para tersangka atau hanya perorangan saja.
“Ya, baik yang dari anggota dewan, PJ dan Sekdesnya itu dilakukan tunggal, tidak ada keterlibatan orang lain. Tapi tetap akan kami kembangkan lagi untuk mencari fakta-fakta lain,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung ini.
Seperti diketahui, anggota dewan, Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.
Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan.
Sementara kasus korupsi lainnya, Kejari setempat menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.
PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp689 juta. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT