Probolinggo,– Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Soeparwiyono.
SE tersebut merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja tanpa istirahat, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto, Minggu (3/4/22).
Kemudian, lanjut Heri, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja tanpa istirahat, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 13.45 WIB. Untuk Jumat masuk pukul 7.00 WIB, pulang pukul 11.00 WIB dan Sabtu masuk pukul 7.00 WIB, pulang pukul 11.30 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, sambungnya, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.
“Terlebih lagi, fokus kami juga masih pemulihan di masa pandemi ini. Jadi tetap memperhatikan dan menerapkan pembatasan kegiatan atau lain sebagainya,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT