Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 3 Apr 2022 17:08 WIB

Selama Ramadhan, Ini Daftar Jam Kerja ASN di Pemkab Probolinggo


					Selama Ramadhan, Ini Daftar Jam Kerja ASN di Pemkab Probolinggo Perbesar

 

Probolinggo,– Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Soeparwiyono.

SE tersebut merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja tanpa istirahat, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto, Minggu (3/4/22).

Kemudian, lanjut Heri, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja tanpa istirahat, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 13.45 WIB. Untuk Jumat masuk pukul 7.00 WIB, pulang pukul 11.00 WIB dan Sabtu masuk pukul 7.00 WIB, pulang pukul 11.30 WIB.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, sambungnya, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.

“Terlebih lagi, fokus kami juga masih pemulihan di masa pandemi ini. Jadi tetap memperhatikan dan menerapkan pembatasan kegiatan atau lain sebagainya,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ini.(*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan