Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 5 Apr 2022 18:07 WIB

Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April 


					Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April  Perbesar

Probolinggo,- Pelantikan kepala desa (kades) terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo diputukan pada Rabu (13/4/2022) mendatang. Hal tersebut jauh dari perkiraan awal yang diperkirakan digelar pertengahan tahun.

Pelantikan 13 April mendatang tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Priyo Siswoyo. Menurut dia, penetapan untuk tanggal pelantikan dilakukan Senin (4/4/2022) kemarin oleh Panitia Kabupaten (Pankab).

“Ya, panitia kabupaten menetapkan tanggal 13 April 2022 mendatang untuk pelantikan kades terpilih. Sedangkan teknis-teknis pelantikannya itu nanti sudah bagiannya pihak Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” kata Priyo, Selasa (5/4/2022).

Pertimbangan pelantikan kades terpilih lebih dimajukan dari perkiraan sebelumnya, lanjut Priyo, karena untuk mengharapkan berkah Ramadhan yang tentunya nanti tidak ada problematika baru lantaran permasalahan pilkades kali ini.

“Tidak ada alasan atau pertimbangan lainnya, hanya memang untuk mendapatkan berkah bulan Ramadhan saja. Jadi saat ini kami tinggal melanjutkan pemberhentian PJ Kades dan juga pengangkatan kepala desa terpilih,” ungkap Priyo saat ditemui di kantor dewan.

Sementara untuk permasalahan pilkades di dua desa, yakni Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, menurut Priyo, hal tersebut tidak ada perubahan apapun dari kebijakan maupun kesepakatan panitia kabupaten.

“Tetap, tidak ada perubahan apapun dari dua desa itu, apa yang diputuskan oleh Pankab itu yang harus dijalani oleh dua desa tersebut. Pada intinya kan keputusannya harus menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya kemarin,” tutur Priyo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan