Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 5 Apr 2022 21:14 WIB

Kinerja ‘Lelet’, Dewan Panggil Sejumlah Kepala Satker Pemkab Probolinggo


					Kinerja ‘Lelet’, Dewan Panggil Sejumlah Kepala Satker Pemkab Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memanggil sejumlah Kepala Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (5/4/2022). Pemanggilan ini untuk membahas Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang tak kunjung selesai.

Beberapa perwakilan dari Pemkab Probolinggo yang dipanggil ke ruang Banggar Banmus DPRD setempat untuk membahas tindak lanjut SOTK, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifudin mengatakan, tidak selesainya SOTK saat ini disebabkan karena masih terkendala surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ini, dijelaskannya, belum turun meskipun pihaknya sudah mengajukan permohonan.

“Sebelumnya, Pemkab (Probolinggo) sudah mengajukan permohonan tersebut mulai SOTK dari pejabat eselon 2, 3 dan eselon 4. Ketiganya diajukan secara bersama-sama kepada Irjen Kemendagri yang menangani perihal SOTK tersebut dan surat itu sudah sampai,” kata Hudan.

Hanya saja, lanjut Hudan, pada kewenangannya, Irjen hanya berwenang untuk mengurusi pejabat eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2, kata dia, merupakan wewenang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sendiri. Oleh karena itu, surat itu masih akan diajukan kepada ke Mendagri.

“Saat ini kami, masih berupaya untuk mengirim surat ke Mendagri agar rekomendasi segera diturunkan dan SOTK bisa segera dilaksanakan secepatnya. Semuanya tadi sudah disampaikan kepada pihak legislatif,” ungkap mantan Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, seharusnya Pemkab Probolinggo tidak mengajukan secara bersama-sama eselon dua, tiga dan empat. Namun SOTK eselon dua harus diajukan terlebih dulu, baru kemudian eselon tiga dan empat.

“Namun semua sudah berlalu, dan kami siap membantu jika diperlukan di kemudian hari, agar nanti SOTK bisa segera dilaksanakan dan organisasi dalam pemerintahan bisa berjalan. Ya kami siap melakukan pendampingan,” politisi Partai Nasdem ini. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Punlisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan