Kraksaan,- jasad Muhammad Yusuf, warga Jl. Raya Nayan, RT/01 RW/02 Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, tak kunjung diambil oleh pihak keluarga. Padahal, ia jasad tersebut sudah hampir 3 pekan berada di kamar jenazah RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sugianto mengatakan, hingga Jum’at (8/4/22) mayat korban masih berada di peti es kamar jenazah RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
“Sampai saat ini pihak keluarga dari korban tidak ada yang mengunjungi mayat itu,” kata Sugianto kepada PANTURA7.com.
Menurut Sugianto, jika tidak segera diambil pihak keluarga, maka jenazah akan dimakamkan di pemakaman umum Bukit Bentar, Kecamatan Gending, Kabupaten Probilinggo.
Untuk rencana pemakaman ini, dijelaskannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.
“Yang jelas dari sana (kepolisian, red) sudah mengizinkan mayat tersebut dimakamkan, akan tetapi kami secara hukum masih meminta surat keterangan dari Polres Probolinggo Kota bahwa mayat itu sudah bisa dimakamkan,” jelasnya.
Kendala yang didapatkan petugas untuk menghubungi pihak keluarga, imbuh Sugianto, tidak terungkapnya identitas korban melalui penelusuran sidik jarinya. Nama dan alamat, didapat dari korban saat ia ditanya waktu menjalani perawatan medis.
“Sudah berkali-kali dicoba tetapi tetap tidak terdeteksi, jadi selanjutnya tinggal menunggu surat keterangan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada Sabtu (19/4/22) lalu, seorang pria ditemukan tergeletak dengan luka tusuk parah pada bagian perut di jalur pantura Desa / Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Korban lantas dilarikan ke RSUD Tongas untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban akhirnya dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan lantaran kondisinya kian memburuk.
Empat hari pasca ditemukan, tepatnya Rabu (34/4/22), korban akhirnya meninggal. Diduga, korban yang berprofesi sebagai kenek truk, ditusuk sang sopir setelah keduanya terlibat pertikaian. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT