Probolinggo,- Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu malam (9/4/22). Hasilnya, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berhasil menjaring sejumlah PSK hingga kelompok pemuda yang sedang pesta miras.
Ada 6 lokasi yang menjadi sasaran razia petugas, dimana lokasi tersebut dinilai merupakan lokasi favorit PSK untuk mangkal.
Enam lokasi itu diantaranya area rel kereta api Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan sekitar rel kereta api Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kedopok.
Selain itu, razia juga dilakukan di pintu air Kelurahan Wiroborang, kawasan Stadion Bayuangga, hingga rumah kos di wilayah Kecamatan Mayangan.
Hasilnya, dari 6 titik itu Pol PP berhasil menjaring 9 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain itu, petugas menciduk 6 pemuda yang pesta minuman keras (miras) dan sepasang sejoli yang sedang mesum.
“Salah satu PSK yang diamankan oleh petugas kami yakni wanita yang sudah berumur 64 tahun,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Aman Suryaman.
“Razia yang kita gelar tujuannya agar di Bulan Ramadhan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat. Selain itu, kita ingin melihat apakah di bulan suci ini masih terdapat prostitusi, nyatanya masih ditemui,” imbuh Aman.
Selanjutnya, 17 orang yang terjaring petugas, digelandang ke Mako Satpol PP di Jl. Panglima Sudirman. Mereka kemudian didata, selain juga diberi pembinaan.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan selama Bulan rlRamadhan, khsusnya di tempat-tempat yang kita tengarai dipergunakan untuk hal negatif, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusu’,” Aman menjelaskan.
Wanita terduga PSK berusia 64 tahun, N-A mengaku, ia baru menjajakan diri sejak 1,5 bulan terakhir. Ia menyebut, biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melandasinya untuk terjun ke dunia prostitusi.
“Saya ini janda, sekali main tarif yang saya kenakan kepada pelanggan Rp 30 ribu. Kadang sehari saya tidak dapat pelanggan,” akunya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT