Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan oknum guru MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, SUT, sebagai tersangka. Ia dinilai bersalah dalam kasus pencabulan terhadap 5 orang siswinya.
Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SUT sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan tersangka, namun tidak kita tahan karena pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Adhi kepada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (11/4/2022).
Diberikan seblumnya, bahwa kasus yang menimpa beberapa korban murid perempuan ini diduga sudah terjadi sejak setahun belakangan. Namun baru terkuak pada 30 Maret 2022 lalu.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Malpolres Pasuruan, pada 1 April 2022.
Dalam aksi bejat terhadap siswi-siswinya itu, SUT disebut memanfaatkan jam-jam istirahat. Modusnya, para siswi satu persatu ditarik ke ruangan bascamp madrasah lalu digagahi.
Di dalam basecamp itulah, SUT melakukan aksi bejatnya, mulai dari menciumi korban, meraba-raba bagian tubuh korban, meremas payudara korban, bahkan sampai memainkan kelamin korban. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT