Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 18:49 WIB

Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang


					Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang Perbesar

Kraksaan,– Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan menggeledah seluruh kamar para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Selasa (12/4/2022) siang. Beberapa barang terlarang berhasil disita petugas.

Kepala Rutan kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, penggeledahan kamar WBP tersebut dilaksanakan secara mendadak ketika para warga binaan sedang beristirahat siang. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit kesiapan dari penghuni rutan.

“Jadi sama sekali tidak diberitahukan kalau akan melaksanakan penggeledahan. Setelah warga binaan selesai beraktivitas siang seperti salat dhuhur dan lain-lainnya, langsung digeledah tepat ketika mereka beristirahat, jadi tidak ada pemberitahuan dulu,” kata Bambang.

Alhasil, lanjut Bambang, dari penggeledahan senyap tersebut, pihaknya menyita beberapa barang larangan yang memang sangat tidak diperbolehkan untuk disimpan atau digunakan oleh warga binaan. Khawatir, kata dia, dijadikan tidak pada fungsinya.

“Ada beberapa barang yang berhasil kami sita saat penggeledahan senyap, ada sendok, paku, kawat, pencukur bulu dan lain sebagainya dan semuanya ditenggarai bisa dijadikan senjata tajam, jadi langsung kami sita sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, sambung Bambang, pihaknya akan mengecek ketat setiap barang kiriman bagi para warga binaan dari keluarganya sebelum sampai di tangannya. Dikhawatirkan, ada barang terlarang di dalam bingkisan tersebut yang bisa disalahgunakan.

“Maka dari itu setiap kali ada keluarga warga binaan kami selalu melarang agar untuk sendok itu yang plastik saja jangan yang dari stainless. Begitu juga kalau sampai ada barang sekiranya bisa dijadikan senjatam tajam, itu langsung kami sita,” tutur Bambang. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal