Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 14:52 WIB

Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron


					Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron Perbesar

pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu, SF (30), FH (25) dan RS (34). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan tiga tersangka ini, kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada satu orang tersangka karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap,” Kata Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (12/4/2022) siang.

Dijelaskan Adhi, kelompok begal ini sejatinya ada tujuh orang. Adapun 4 orang lainnya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang ini akan kami kejar terus kemanapun mereka lari. Maka dari itu, kepada 4 orang yang masih DPO, segeralah menyerahkan diri,” imbau Adhi.

Modus operandi, menurut Adhi, para tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam (saham). Selain itu, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dikatakannya, biasanya para tersangka beraksi di tempat sepi dengan sasaran pengendara sepeda motor. “Tiga orang ini sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 26 TKP,” terangnya.

Dari penangkapan ini, Adhi menyebut pihaknya sudah menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, peledak (bondet), sebuah jaket hitam, sebuah t-shirt kuning, sebuah celana pendek, sebuah topi, satu unit HP, 2 motor merk Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal