Surabaya,- Polda Jawa Timur merilis hasil ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (25), Senin (18/4/22)
Tersangka pembunuhan adalah ZI (38), warga Jl. Kyai Tamin 1/5 RT 001 RW 006 Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia merupakan ayah tiri pacar korban.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba saat menjelaslan kronologis pembunuhan menyebut, awalnya, pada tanggal 7 April 2022 tersangka menghubungi korban untuk mengajak ketemuan, dengan alasan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung, karena rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Tersangka keluar dari rumah naik motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya kemudian menemui korban. Selanjutnya korban dan tersangka naik Kijang Innova milik korban.
Mereka berdua berputar putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya, di wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Saat di lokasi, terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Kemudian terangka mengancam korban dengan mengeluarkan senjata api mainan.
Tersangka juga meminta Handphone (HP) korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.
“Kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai korban meninggal dunia,” kata AKBP Ronald A Purba.
Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia untuk memarkir mobil yang sudah berisi mayat korban.
Setelah memarkirkan mobil, tersangka menuju rumah saudara YP (saksi) dengan naik gojek untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya dengan mengendarai kendaraan roda dua milik tersangka.
Keesokan harinya, 8 April 2022, tersangka menuju rumah YP untuk mengambil kunci kontak mobil milik korban yang sebelumnya di titipkan. Setelah itu tersangka naik gojek menuju Ruko Kolombia dengan maksud membawa mobil korban yang berisi mayat korban untuk dibuang.
“Tersangka mengendarai mobil menuju Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Dampai akhirnya tersangka tiba di Purwodadi (TKP penemuan mayat) dan membuang mayat korban di lokasi tersebut,” jelasnya.
Setelah membuang mayat korban, kemudian tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari. Tersangka lalu pergi meninggalkan Perumahan Bumi Mondoroko Raya dengan naik gojek menuju rumah.
Sore harinya, tersangka membuka kembali HP milik korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 3.400.000 melalui M-Banking.
“Jadi tersangka ZI dengan sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban didalam mobil milik korban,” tambahnya.
Motifnya, pertama karena tersangka cemburu atas hubungan antara anak tirinya dengan korban. Kedua, tersangka ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT