Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2022 15:32 WIB

JPU KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta


					Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi) Perbesar

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Dua terdakwa, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampsikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupdi (KPK) pada sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022). Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Suasana persidangan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi, Samsuddin mengatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar nantinya ketika dua terdakwa tersebut divonis melebihi tuntutan dari JPU KPK dalam sidang tuntutan. Mengingat, perbuatan keduanya selama memimpin berdampak terhadap masyarakat.

“Kepemimpinan dinasti yang membuat wilayah, daerah kami sendiri menjadi nomor empat kategori termiskin di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Roda pemerintahan yang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pantas kami mengharapkan hal itu,” kata Samsuddin.

Padahal, lanjut Bupati LSM Lira Probolinggo ini, daerahnya kaya potensi, terlebih dalam bidang wisata. Kekayaan alam Kabupaten Probolinggo sudah bukan rahasia lagi tapi malah menempati urutan keemlat daerah termiskin di Jawa Timur.

“Untuk majelis hakim, kami sebagai pegiat antikorupsi dan mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo yang turut hadir menyaksikan sidang ini, dalam vonis nanti kami harap lebih dari apa yang JPU KPK tuntut,” ujar pria kelahiran Tiris ini.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal